Sejak beberapa minggu yang lalu, saya sudah mengetahui informasi tentang pendaftaran ulang pegawai negeri sipil. Beritanya waktu itu di muat di salah satu media cetak (entah Kompas atau Pikiran Rakyat). Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa pendaftaran ulang ini wajib bagi para PNS di seluruh indonesia. Dan akan dibuka mulai tanggal 1 september 2015, dan berakhir 30 Desember 2015. Yang membuat saya sedikit terkejut adalah sanksi bagi PNS yang tidak mengisi pendaftaran ulang e-PUPNS tersebut, dinyatakan berhenti/pensiun.
Selain dari berita tersebut, broadcast pesan di laman facebook begitu cepat menyebar. Bahkan berita yang dibagikan dalam laman facebook tersebut menuliskan step by step e-PUPNS, serta apa apa saja yang perlu disiapkan dalam proses pendaftaran ulang tersebut.
Kemarin, delapan september dua ribu lima belas, saya mencoba untuk mendaftar ulang di laman http://epupns.bkn.go.id. Saya sengaja memilih waktu mendaftar ulang pagi pagi di bawah jam sembilan. Dengan harapan saya akan lebih mudah mengakses website pendaftaran ulang tersebut. Namun apa daya, ternyata laman tersebut sangat sulit untuk diakses. Berulang kali saya mencoba mendaftar untuk mendapatkan nomer registrasi, berulang kali pula laman tersebut tidak bisa diakses. Hal yang sama juga dialami oleh rekan kantor saya. Kami sama sama kesulitan mengakses situs dari BKN tersebut. Beberapa waktu lalu, salah seorang kawan PNS di salah satu kementerian juga mengeluhkan betapa susahnya akses untuk mendaftar ulang sebagai PNS tersebut. Beruntung, meskipun lambat, saya berhasil mendaftar dan mendapatkan nomer registrasi. Tinggal memasukan data-data yang wajib dimasukan saja.
Lagi-lagi, ketika akan mengisikan data-data, seharian ini saya kesulitan mengakses situs tersebut. Begitu pula dengan rekan-rekan saya di kantor. Hampir semua gagal untuk masuk website tersebut. Tidak heran sih, situs ini akan diakses oleh jutaan PNS di seluruh Indonesia. Apalagi sanksi yang diberikan tidak main-main. DINYATAKAN BERHENTI SEBAGAI PNS! Dan waktu yang diberikan untuk mendaftar ulang pun relatif pendek. Hanya empat bulan saja. Maka, seluruh PNS di Indonesia akan berlomba-lomba mendaftar agar tidak dihentikan sebagai PNS.
Saya tidak habis pikir (makanya saya menuliskan ke-tidak habis pikir-an saya ini di sini) seberapa besar keseriusan BKN dalam persiapan e-pupns ini? Dengan jumlah PNS yang mencapai hampir 4.5 juta yang tersebar di seluruh Indonesia, apakah BKN sudah memprediksi tentang situs yang kemungkinan akan down ketika diakses bersamaan? Apalagi dengan sanksi yang jelas menyatakan PNS dinyatakan BERHENTI jika tidak mengisi e-pupns tersebut, maka seluruh PNS akan berlomba-lomba untuk mendaftarkan dirinya agar tidak DIPECAT status kePNSannya.
Selain menanyakan keseriusan BKN dalam mengelola situs pendaftaran e-pupns tersebut, saya jadi turut berpikir dengan batas waktu yang diberikan oleh pihak BKN. Empat bulan, dengan kondisi server yang naik turun, ditambah jumlah PNS yang mencapai empat juta lima ratusan orang yang secara bersamaan harus mendaftar, maka itu akan membuka peluang bagi para PNS untuk tidak terdaftar. Pertanyaan saya, apakah ini yang diinginkan oleh pihak BKN atau Kemenpan? Kalo iya, untuk apa?
Saya masih ingat, beberapa tahun lalu, ada tim dari BKN yang datang ke kantor saya. Melakukan pemotretan dalam rangka pembuatan KPE (Kartu Pegawai Elektronik). Kartunya canggih, ada chip-nya. Tapi sampai sekarang saya belum pernah menggunakan KPE tersebut, dan tidak tahu manfaat KPE tersebut. Logika bodoh saya bertanya, kalau misalnya pada tahun 2012 BKN mengadakan proyek KPE, artinya data PNS ini ada di BKN. Dengan adanya chip dalam KPE tersebut, artinya data kami, para PNS, sudah tercantum dalam database BKN. Pertanyaan saya selanjutnya, kenapa jika tidak daftar ulang, maka akan dinyatakan berhenti dari PNS? Padahal sebenarnya data kami sudah terekam. Semudah itukah menghentikan status kepegawaian seorang PNS?
Di sini saya ingin bertanya juga, seandainya seorang PNS yang ditempatkan di pelosok daerah yang masih susah sinyal internet, apakah sanksi yang sama juga tetap berlaku? Padahal itu bukan kesalahannya tidak mendaftar, tapi karena sulitnya akses internet. Jangankan teman-teman sejawat yang kesulitan mencari sinyal internet, kami yang berada di ibukota provinsi pun, kesulitan mengakses dan login ke situs e-pupns tersebut. Bukan apa apa, tahun 2006 sampai 2009 saya pernah bertugas di pelosok Cianjur Selatan. Jangankan untuk akses internet waktu itu, sinyal HP aja masih timbul tenggelam. Mungkin sekarang sudah bisa akses internet, tapi daerah yang seperti itu, saya yakin, masih ada di seluruh Indonesia. Dan saya yakin pula, di daerah yang susah akses internet tersebut, ada satu dua orang PNS yang mengabdi dengan tulus demi kepentingan masyarakat di pelosok. Lalu jika mereka akhirnya tidak terdaftar, apakah serta merta mereka akan dihentikan sebagai PNS?
Selain itu, apakah sanksi pemberhentian status PNS ini manusiawi? Di kantor, saya melihat kegigihan seorang senior yang masa kerjanya mungkin tinggal dua tahun lagi menuju pensiun. Berulangkali bapak senior ini mendaftar, berulangkali pula situs tidak bisa diakses. Saya mengapresiasi kegigihannya dalam mendaftar e-pupns ini di saat yang lain masih belum ngeh dengan pendaftaran ulang PUPNS ini. Saya kira, Beliau sangat gigih untuk mendaftar karena tidak mau tiba-tiba pengabdiannya yang sudah berpuluh tahun sebagai PNS, kemudian dinyatakan berhenti hanya karena gagal mendaftar.
Saya bukan ingin mengkritik BKN. Tidak. Saya pernah bekerja di Subbagian Kepegawaian. Dan saya tau menata administrasi pegawai itu tidak mudah. Saya tau, ini adalah upaya BKN untuk menata ulang administrasi kepegawaian para PNS, soalnya ada ribuan PNS fiktif. Dan pendaftaran ulang ini untuk mengikis yang fiktif fiktif tersebut. Setau saya, memang penataan administrasi kepegawaian jutaan orang itu tidak mudah. Jangankan jutaan orang, di lingkungan kantor saya saja yang Cuma 200-an orang, kami kewalahan untuk menata administrasi kepegawaian agar rapih dan baik. Di sini saya hanya ingin menanyakan keseriusan BKN dan Kemenpan RB. Apakah e-pupns ini benar-benar sudah siap? Jika iya sudah siap, mengapa tidak ada sosialisasi dari berbulan-bulan lalu? Saya bertanya ke teman-teman di daerah, mereka bahkan belum tahu akan ada pendaftaran ulang PNS. Jika iya sudah siap, mengapa server selalu down ketika kami akses untuk mendaftarkan status kepegawaian kami? Kemana saya harus bertanya tentang hal ini? (HS. 2015)
Update: tadi malam saya coba akses situs e-pupns tersebut, tetep gak bisa diakses. Terus pagi ini akses mau login, tetep gak bisa masuk juga… Help. Gimana ini BKN?